Senin, 13 Mei 2013


Luwak White Coffee Mengandung lemak BABI

Bismillahirahmanirrahim Assalamualaikum wr wb. Artikel ini hanya copy paste untuk memperjelas berita bahwa Luwak white Coffee mengandung Lemak Babi.Berikut gambar saya foto langsung dari bungkus kopi Luwak yang beredar dipasaran.

“Hai manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaithan; karena sesungguhnya syaithan adalah musuh yang nyata bagimu.” (QS. Al Baqarah:168) Haramnya suatu makanan atau suatu rezeki itu bisa disebabkan oleh karena dzatnya memang hukumnya haram spt babi, ada juga yg haramnya itu disebabkan oleh cara pengolahannya atau pun cara mendapatkannya yg memang haram, seperti menyembelih hewan tanpa mengucapkan bismillahirrahmanirrahim (disebutkan nama Allah swt) atau pun memperolehnya dgn cara menipu. Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS Albaqarah : 173) Babi adalah hewan yg sangat jelas haram nya, segala sesuatu darinya, baik ketika hewan itu hidup maupun sudah mati, hukumnya adalah haram. Kenapa islam begitu concern di dalam masalah makanan yg kita makan, ada beberapa alasan mengenai itu, pertama, makanan yg diharamkan biasanya mengandung banyak mudharat bagi tubuh kita, kedua, makanan yg masuk ke dalam perut kita tidak saja berpengaruh secara fisik melainkan juga akan mempengaruhi perilaku,ketiga, makanan haram akan berpengaruh kepada ruh ibadah kita, oleh karena itu orang yg sering memakan makanan haram hatinya gelap dan akan lebih mudah tergoda syetan. Keempat, manusia yg memakan harta atau makanan haram ibadahnya tidak akan diterima oleh Allah swt. Di tahun 2010 lalu, ane mendapat email dari seorang teman tentang kulit babi yg dijadikan sepatu, dan sepatu itu sudah beredar luas di masyarakat. Menerima berita ini, kemudian ane sebarkan kepada teman-teman saya di kantor. Terdapat perdebatan di antara teman-teman kantor, ada yg bilang jelas sepatu itu hukumnya haram tetapi ada juga yg menyebutnya itu halal karena kulit babinya sudah di samak. Akhirnya ane bilang bahwa hukum setiap bangkai itu haram meskipun hukum asalnya hewan itu adalah halal, misalnya kulit hewan, kulitnya yg merupakan bagian dari bangkai hewan tersebut adalah haram, tetapi ada cara yg diajarkan Nabi Mulia saw agar kulit bangkai hewan itu bisa dimanfaatkan yaitu dgn cara di samak, selama hukum asal hewan itu adalah halal. dikecualikan adalah kulit babi, karena hukum asal babi itu adalah haram maka kulitnya tidak bisa di “halalkan” dgn cara di samak.Walahualam. Ane ada tips untuk kita dapat melatih kepekaan bathin mengenai makanan haram atau halal. Di zaman sekarang ini terkadang kita sering merasa bingung untuk memilih makanan halal, karena hampir di seluruh lapisan pedagang,baik yg kecil sampai dgn yg besar, tidak memperdulikan lagi halal atau haram produk yg dijual, yg penting dpt untung besar. Tips nya begini, setiap kita mau memakan sesuatu cobalah berkomunikasi dgn Allah swt dlm hati, mohonlah petunjuk Nya apakah makanan yg akan kita makan ini halal atau haram, begitupun ketika akan memilih/membeli makanan di restauran. Insyaallah, akan ada petunjuk yg di dapat dan tentu saja harus ada keberanian untuk meninggalkan makanan itu (jgn memakannya). Ini ane lakukan setiap ane mau makan, walaupun itu olahan orang rumah (istri). Semakin sering dilatih maka semakin peka pula bathin kita. Berikut ini ane sampaikan mengenai kode makanan (positif mengandung lemak babi) yg terdapat di dalam produk-produk makanan, terutama yg berasal dari perusahaan multinasional ( ane copas dari pcboxsearch.com). Semoga mampu menggugah kita untuk lebih berhati-hati dlm memilih produk makanan bagi keluarga kita. Assalamu’alaikum Oleh Dr.M. Anjad Khan Salah seorang rekan saya bernama Shaikh Sahib, bekerja sebagai pegawai di Badan Pengawasan Obat & Makanan (POM) di Pegal, Perancis. Tugasnya,mencatat semua merk barang, makanan & obat-obatan Produk apapun yang akan disajikan suatu perusahaan ke pasaran,bahan-bahan produk tesebut harus terlebih dulu mendapat ijin dari BPOM Prancis dan Shaikh Sahib bekerja di bagian QC. Tak heran jika ia mengetahui berbagai macam bahan makanan yang dipasarkan. Banyak dari bahan-bahan tersebut dituliskan dengan istilah ilmiah, namun ada juga beberapa yang dituliskan dalam bentuk matematis seperti E-904, E-141. Awalnya, saat Shaikh Sahib menemukan bentuk matematis, dia penasaran lalu menanyakan kode matematis tersebut kepada orang Prancis yang berwenang dalam bidang itu. Orang Prancis menjawab, Kerjakan saja tugasmu, dan jangan banyak tanya …! Jawaban itu, semakin menimbulkan kecurigaan Sahib, lalu ia pun mulai mencari tahu kode matematis dalam dokumen yang ada. Ternyata, apa yang dia temukan cukup mengagetkan kaum muslimin dunia. Hampir di seluruh negara bagian barat, termasuk Eropa pilihan utama untuk daging adalah daging babi. Peternakan babi sangat banyak terdapat di negara- negara tersebut. Di Perancis sendiri jumlah peternakan babi mencapai lebih dari 42.000 unit. Jumlah kandungan lemak dalam tubuh babi sangat tinggi dibandingkan dengan hewan lainnya. Namun, orang Eropa & Amerika berusaha menghindari lemak-lemak itu. Yang menjadi pertanyaan dikemanakan lemak-lemak babi tersebut ? Babi-babi dipotong di rumah jagal yang diawasi BPOM, tapi yang bikin pusing POM adalah membuang lemak yang sudah dipisahkan dari daging babi. Dahulu sekitar 60 tahun lalu, lemak-lemak babi itu dibakar. Kini mereka pun berpikir untuk memanfaatkan lemak-lemak tersebut.. Sebagai awal ujicobanya, mereka membuat sabun dengan bahan lemak babi, dan ternyata berhasil. Lemak-lemak itu diproses secara kimiawi, dikemas rapi dan dipasarkan. Negara di Eropa memberlakukan aturan yang mewajibkan bahan setiap produk makanan, obat-obatan harus dicantumkan pada kemasan. Karena itu, bahan dari lemak babi dicantumkan dengan nama Pig Fat (lemak babi) pada kemasan produknya. Agar mudah dipasarkan, penulisan lemak babi dalam kemasan diganti dengan lemak hewan. Ketika produsen ditanya pihak berwenang dari negara Islam,maka dijawab lemak tersebut adalah lemak sapi & domba. Meskipun begitu lemak-lemak itu haram bagi muslim, karena penyembelihannya tidak sesuai syariat Islam.Label baru itu dilarang keras masuk negara Islam, akibatnya produsen menghadapi masalah keuangan sangat serius, karena 75% penghasilan mereka diperoleh dengan menjual produk ke negara Islam, mengingat laba yang dicapai bisa mencapai miliaran dollar. Akhirnya, mereka membuat kodifikasi bahasa yang hanya dimengerti BPOM,sementara orang lain tak ada yang tahu. Kode diawali dengan E ? CODES,E-INGREDIENTS, ini terdapat dalam produk perusahaan mutinasional, antara lain : pasta gigi, pemen karet, cokelat, gula2, biskuit, makanan kaleng, buah2an kaleng, dan beberapa multivitamin serta masih banyak lagi jenis makanan & obat2an lainnya. Karena itu, saya mohon kepada sesama muslim dimana pun, untuk memeriksa secara seksama bahan2 produk yang akan kita konsumsi dan mencocokannya dengan daftar kode E-CODES, berikut ini karena produk dengan kode-kode di bawah ini, positif mengandung lemak babi : E100, E110, E120, E-140, E141, E153, E210, E213, E214, E216, E234, E252,E270, E280, E325, E326, E327, E337, E422, E430, E431, E432, E433, E434, E435, E436, E440, E470, E471, E472, E473, E474, E475, E476, E477, E478, E481, E482,E483, E491, E492, E493, E494, E495, E542, E570, E572, E631, E635, E904.

Adalah tanggungjawab kita bersama untuk mengikuti syari’at Islam dan juga memberitahukan informasi ini kepada sesama muslim lainnya. Semoga manfaat, M. Anjad Khan Medical Research Institute United States ************ **** Kalo mo hang out di Starbucks or Coffebean, pikir2 ulang deh … karena, ternyata semua minuman mengandung elmusifier yang berasal dari babi. Kalo membeli makanan kita juga gampang mengetahui halal or haram, caranya dg melihat ada tidaknya kode E ? trus tiga digit angka dibelakangnya,dan itu artinya bahan2 berasal dari lemak babi… ************ **** Dear all … Jika memang emulsifier yang dipake starbuck adalah kode E471 (tidak ada embel2 lain, misal : lecithin de sojaatau soy lecithin), maka saya yakni bahwa “origin”nya adalah pork or varken (babi) Sebenarnya tak hanya E471 tapi juga E472, para keluarga muslim Groningen the Netherlands & ikatan kel muslim Eropa memperingatkan kami utk mengecek content / ingredient emulsifier ini pd setiap produk makanan yg akan dibeli. Kami pun sempat kaget, karena emulsifier juga digunakan pada roti tawar. Karena itu, kami sarankan kpd kel muslim utk pilih roti tawar dg istilah biological bread (non-chemical additive), tentu saja resikonya harga lebih mahal (1/2 blok roti tawar jenis ini hampir 3 X harga roti tawar dg emulsifier), yang pentingkan halal. ************ ********* ******* FYI …. E471 biasa dikenal dg sebutan lecithin è originnya merupakan ekstrak dari tulang babi. E472 (saya tak ingat nama dagangnya) è originnya adalah ekstrak tulang babi.Kedua additive ini merupakan senyawa turunan dr asam lemak (fatty acid). Biasanya kedua additive ini sangat sering ditemukan pada produk2 berikut : Produk makanan mengandung cokelat è roti, ice cream, biskuit, dll Produk makanan yg perlu elmusifier è coklat bar, ice cream, or bulk,coffee cream, marshmallo, jelly, dsb. Demikian sekilas info, semoga manfaat Wallahu’alam bi shawab

Semoga Allah swt membimbing kita untuk dapat menjauhi sesuatu yg haram, Waalaikumsalam wr wb.
Luwak White Coffee Mengandung lemak BABI

Bismillahirahmanirrahim Assalamualaikum wr wb. Artikel ini hanya copy paste untuk memperjelas berita bahwa Luwak white Coffee mengandung Lemak Babi.Berikut gambar saya foto langsung dari bungkus kopi Luwak yang beredar dipasaran.

“Hai manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaithan; karena sesungguhnya syaithan adalah musuh yang nyata bagimu.” (QS. Al Baqarah:168) Haramnya suatu makanan atau suatu rezeki itu bisa disebabkan oleh karena dzatnya memang hukumnya haram spt babi, ada juga yg haramnya itu disebabkan oleh cara pengolahannya atau pun cara mendapatkannya yg memang haram, seperti menyembelih hewan tanpa mengucapkan bismillahirrahmanirrahim (disebutkan nama Allah swt) atau pun memperolehnya dgn cara menipu. Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS Albaqarah : 173) Babi adalah hewan yg sangat jelas haram nya, segala sesuatu darinya, baik ketika hewan itu hidup maupun sudah mati, hukumnya adalah haram. Kenapa islam begitu concern di dalam masalah makanan yg kita makan, ada beberapa alasan mengenai itu, pertama, makanan yg diharamkan biasanya mengandung banyak mudharat bagi tubuh kita, kedua, makanan yg masuk ke dalam perut kita tidak saja berpengaruh secara fisik melainkan juga akan mempengaruhi perilaku,ketiga, makanan haram akan berpengaruh kepada ruh ibadah kita, oleh karena itu orang yg sering memakan makanan haram hatinya gelap dan akan lebih mudah tergoda syetan. Keempat, manusia yg memakan harta atau makanan haram ibadahnya tidak akan diterima oleh Allah swt. Di tahun 2010 lalu, ane mendapat email dari seorang teman tentang kulit babi yg dijadikan sepatu, dan sepatu itu sudah beredar luas di masyarakat. Menerima berita ini, kemudian ane sebarkan kepada teman-teman saya di kantor. Terdapat perdebatan di antara teman-teman kantor, ada yg bilang jelas sepatu itu hukumnya haram tetapi ada juga yg menyebutnya itu halal karena kulit babinya sudah di samak. Akhirnya ane bilang bahwa hukum setiap bangkai itu haram meskipun hukum asalnya hewan itu adalah halal, misalnya kulit hewan, kulitnya yg merupakan bagian dari bangkai hewan tersebut adalah haram, tetapi ada cara yg diajarkan Nabi Mulia saw agar kulit bangkai hewan itu bisa dimanfaatkan yaitu dgn cara di samak, selama hukum asal hewan itu adalah halal. dikecualikan adalah kulit babi, karena hukum asal babi itu adalah haram maka kulitnya tidak bisa di “halalkan” dgn cara di samak.Walahualam. Ane ada tips untuk kita dapat melatih kepekaan bathin mengenai makanan haram atau halal. Di zaman sekarang ini terkadang kita sering merasa bingung untuk memilih makanan halal, karena hampir di seluruh lapisan pedagang,baik yg kecil sampai dgn yg besar, tidak memperdulikan lagi halal atau haram produk yg dijual, yg penting dpt untung besar. Tips nya begini, setiap kita mau memakan sesuatu cobalah berkomunikasi dgn Allah swt dlm hati, mohonlah petunjuk Nya apakah makanan yg akan kita makan ini halal atau haram, begitupun ketika akan memilih/membeli makanan di restauran. Insyaallah, akan ada petunjuk yg di dapat dan tentu saja harus ada keberanian untuk meninggalkan makanan itu (jgn memakannya). Ini ane lakukan setiap ane mau makan, walaupun itu olahan orang rumah (istri). Semakin sering dilatih maka semakin peka pula bathin kita. Berikut ini ane sampaikan mengenai kode makanan (positif mengandung lemak babi) yg terdapat di dalam produk-produk makanan, terutama yg berasal dari perusahaan multinasional ( ane copas dari pcboxsearch.com). Semoga mampu menggugah kita untuk lebih berhati-hati dlm memilih produk makanan bagi keluarga kita. Assalamu’alaikum Oleh Dr.M. Anjad Khan Salah seorang rekan saya bernama Shaikh Sahib, bekerja sebagai pegawai di Badan Pengawasan Obat & Makanan (POM) di Pegal, Perancis. Tugasnya,mencatat semua merk barang, makanan & obat-obatan Produk apapun yang akan disajikan suatu perusahaan ke pasaran,bahan-bahan produk tesebut harus terlebih dulu mendapat ijin dari BPOM Prancis dan Shaikh Sahib bekerja di bagian QC. Tak heran jika ia mengetahui berbagai macam bahan makanan yang dipasarkan. Banyak dari bahan-bahan tersebut dituliskan dengan istilah ilmiah, namun ada juga beberapa yang dituliskan dalam bentuk matematis seperti E-904, E-141. Awalnya, saat Shaikh Sahib menemukan bentuk matematis, dia penasaran lalu menanyakan kode matematis tersebut kepada orang Prancis yang berwenang dalam bidang itu. Orang Prancis menjawab, Kerjakan saja tugasmu, dan jangan banyak tanya …! Jawaban itu, semakin menimbulkan kecurigaan Sahib, lalu ia pun mulai mencari tahu kode matematis dalam dokumen yang ada. Ternyata, apa yang dia temukan cukup mengagetkan kaum muslimin dunia. Hampir di seluruh negara bagian barat, termasuk Eropa pilihan utama untuk daging adalah daging babi. Peternakan babi sangat banyak terdapat di negara- negara tersebut. Di Perancis sendiri jumlah peternakan babi mencapai lebih dari 42.000 unit. Jumlah kandungan lemak dalam tubuh babi sangat tinggi dibandingkan dengan hewan lainnya. Namun, orang Eropa & Amerika berusaha menghindari lemak-lemak itu. Yang menjadi pertanyaan dikemanakan lemak-lemak babi tersebut ? Babi-babi dipotong di rumah jagal yang diawasi BPOM, tapi yang bikin pusing POM adalah membuang lemak yang sudah dipisahkan dari daging babi. Dahulu sekitar 60 tahun lalu, lemak-lemak babi itu dibakar. Kini mereka pun berpikir untuk memanfaatkan lemak-lemak tersebut.. Sebagai awal ujicobanya, mereka membuat sabun dengan bahan lemak babi, dan ternyata berhasil. Lemak-lemak itu diproses secara kimiawi, dikemas rapi dan dipasarkan. Negara di Eropa memberlakukan aturan yang mewajibkan bahan setiap produk makanan, obat-obatan harus dicantumkan pada kemasan. Karena itu, bahan dari lemak babi dicantumkan dengan nama Pig Fat (lemak babi) pada kemasan produknya. Agar mudah dipasarkan, penulisan lemak babi dalam kemasan diganti dengan lemak hewan. Ketika produsen ditanya pihak berwenang dari negara Islam,maka dijawab lemak tersebut adalah lemak sapi & domba. Meskipun begitu lemak-lemak itu haram bagi muslim, karena penyembelihannya tidak sesuai syariat Islam.Label baru itu dilarang keras masuk negara Islam, akibatnya produsen menghadapi masalah keuangan sangat serius, karena 75% penghasilan mereka diperoleh dengan menjual produk ke negara Islam, mengingat laba yang dicapai bisa mencapai miliaran dollar. Akhirnya, mereka membuat kodifikasi bahasa yang hanya dimengerti BPOM,sementara orang lain tak ada yang tahu. Kode diawali dengan E ? CODES,E-INGREDIENTS, ini terdapat dalam produk perusahaan mutinasional, antara lain : pasta gigi, pemen karet, cokelat, gula2, biskuit, makanan kaleng, buah2an kaleng, dan beberapa multivitamin serta masih banyak lagi jenis makanan & obat2an lainnya. Karena itu, saya mohon kepada sesama muslim dimana pun, untuk memeriksa secara seksama bahan2 produk yang akan kita konsumsi dan mencocokannya dengan daftar kode E-CODES, berikut ini karena produk dengan kode-kode di bawah ini, positif mengandung lemak babi : E100, E110, E120, E-140, E141, E153, E210, E213, E214, E216, E234, E252,E270, E280, E325, E326, E327, E337, E422, E430, E431, E432, E433, E434, E435, E436, E440, E470, E471, E472, E473, E474, E475, E476, E477, E478, E481, E482,E483, E491, E492, E493, E494, E495, E542, E570, E572, E631, E635, E904.

Adalah tanggungjawab kita bersama untuk mengikuti syari’at Islam dan juga memberitahukan informasi ini kepada sesama muslim lainnya. Semoga manfaat, M. Anjad Khan Medical Research Institute United States ************ **** Kalo mo hang out di Starbucks or Coffebean, pikir2 ulang deh … karena, ternyata semua minuman mengandung elmusifier yang berasal dari babi. Kalo membeli makanan kita juga gampang mengetahui halal or haram, caranya dg melihat ada tidaknya kode E ? trus tiga digit angka dibelakangnya,dan itu artinya bahan2 berasal dari lemak babi… ************ **** Dear all … Jika memang emulsifier yang dipake starbuck adalah kode E471 (tidak ada embel2 lain, misal : lecithin de sojaatau soy lecithin), maka saya yakni bahwa “origin”nya adalah pork or varken (babi) Sebenarnya tak hanya E471 tapi juga E472, para keluarga muslim Groningen the Netherlands & ikatan kel muslim Eropa memperingatkan kami utk mengecek content / ingredient emulsifier ini pd setiap produk makanan yg akan dibeli. Kami pun sempat kaget, karena emulsifier juga digunakan pada roti tawar. Karena itu, kami sarankan kpd kel muslim utk pilih roti tawar dg istilah biological bread (non-chemical additive), tentu saja resikonya harga lebih mahal (1/2 blok roti tawar jenis ini hampir 3 X harga roti tawar dg emulsifier), yang pentingkan halal. ************ ********* ******* FYI …. E471 biasa dikenal dg sebutan lecithin è originnya merupakan ekstrak dari tulang babi. E472 (saya tak ingat nama dagangnya) è originnya adalah ekstrak tulang babi.Kedua additive ini merupakan senyawa turunan dr asam lemak (fatty acid). Biasanya kedua additive ini sangat sering ditemukan pada produk2 berikut : Produk makanan mengandung cokelat è roti, ice cream, biskuit, dll Produk makanan yg perlu elmusifier è coklat bar, ice cream, or bulk,coffee cream, marshmallo, jelly, dsb. Demikian sekilas info, semoga manfaat Wallahu’alam bi shawab

Semoga Allah swt membimbing kita untuk dapat menjauhi sesuatu yg haram, Waalaikumsalam wr wb.

Kamis, 09 Mei 2013


BAHAYA MIE INSTAN (HARUS TAHU)

Bagaimana cara mensiasatinya agar tidak membahayakan ?

Kandungan Mie Instan

Mie dibuat dari campuran tepung, minyak sayur, garam, dan beberapa bahan aditif seperti natrium polifosfat (berfungsi sebagai pengemulsi/penstabil), natrium karbonat dan kalium karbonat yang berfungsi sebagai pengatur asam.Selain itu, mie juga ditambahkan zat pewarna kuning (tartrazine).

Selain mie itu sendiri, ada pula bumbu mie yang banyak mengandung garam, cabe, dan bumbu-bumbu lain. Bumbu mie instan juga tak lepas dari zat aditif makanan seperti MSG (monosodium glutamat) yang berfungsi sebagai penguat rasa.

Kandungan-kandungan yang berbahaya tersebut sangat tidak baik dikonsumsi oleh tubuh. Apalagi jika kita mengkonsumsi mie instan dalam waktu yang lama dengn intensitas yang sangat tinggi. Pastinya penyakit akan mudah dan hinggap di tubuh kita.

Bukan maksud menakut-nakuti, tetapi pilihan hidup sehat masih terbuka luas. Sayuran hijau masih banyak yang bisa kita konsumsi. Lebih baik mengkonsumsi sayuran yang banyak daripada mengkonsumsi mie instan yang banyak. Jika kita terlalu banyak mengkonsumsi mie maka bahaya makan mie instan tidak dapat kita hindari.

Bahaya Makan Mie Instan

Beberapa penyakit berikut ditengarai akibat terlalu banyak makan mie instan.

• Penyebab kanker

Mie instan yang beredar saat ini, ternyata cukup membahayakan. Telah diketahui bahwa permukaan mie instan dilapisi oleh lilin. Inilah kenapa mie tidak pernah lengket satu sama lain.
Lilin ini sangat membahayakan kesehatan tubuh, karena tubuh kita butuh waktu lama untuk mencerna lilin ini, yakni sekitar dua hari.

Jika zat ini terus menumpuk dalam tubuh, kemungkinan kita untuk terkena penyakit kanker sangatlah tinggi. Misalnya, kanker hati, usus, atau leukimia. Tak hanya lilin dari mie instan. Bumbunya pun yang mengandung banyak zat aditif seperti MSG yang bisa menjadi pemicu kanker dalam tubuh.

Banyak kasus nyata tentang orang yang sakit dan diduga disebabkan karena terlalu banyak mengkonsumsi mie instan. Karena itu, sebaiknya Anda pun mulai mengurangi mengkonsumsi makanan ini

• Chinese restaurant syndrome

Bahaya makan mie instan yang satu ini lebih mirip keracunan. Hal ini disebabkan oleh MSG yang terdapat pada bumbu mie instan.
Ada beberapa orang yang tidak tahan dengan MSG, lalu kemudian merasa pusing dan sesak nafas. Namun penyakit ini tidak terlalu fatal, karena akan sembuh setelah 2-3 jam kemudian.

• Kerusakan jaringan otak

Mengkonsumsi mie instan terus-menerus sama dengan menumpuk zat-zat kimia berbahaya dalam tubuh dan efeknya bisa merusakkan sel-sel jaringan otak. Akibatnya, akan terjadi penurunan transmisi sinyal dalam otak.

Selain itu, kerusakan jaringan sel otak ini juga akan memicu penyakit-penyakit lain seperti stroke atau keumpuhan.

Tips Makan Mie Instan

Untuk meminimalisir bahaya makan mie instan, berikut ada beberapa tips mudah yang bisa Anda ikuti.

1. Beri jangka waktu

Jika Anda memang tidak bisa lepas dari konsumsi mie instan, sebaiknya jangan setiap hari memakannya. Setelah makan mie instan, beri jangka waktu sekitar 3 hari bila ingin memakannya lagi.
Hal ini bertujuan untuk memberi waktu bagi tubuh agar bisa mencerna lilin (pelapis mie) sampai benar-benar habis dan tidak menumpuk di tubuh. Penumpukkan lilin sangat berbahaya bagi tubuh.

Lebih baik menjaga kesehatan daripada nikmat sesaat. Kita masih bisa mengkonsumsi mie dengan intensitas yang tidak sering. Seperti dengan mengkonsumsi mie instan dengan jarak tiga hari sekali juga termasuk langkah awal yang bagus menuju hidup sehat. Ingat bahaya makan mie instan selalu mengawasi kita.

2. Tiriskan dan bilas

Saat memasak mie instan, Anda tentu merebus mie terlebih dahulu dengan air mendidih. Setelah mie instan yang anda masak tersebut telah matang jangan langsung mengkonsumsinya. Bahaya makan mie instan yang ada kandungan lilinnya selalu mengancam anda. Jadi tiriskan dulu mie yang telah matang tersebut.

Untuk mie instan goreng, setelah mie masak, tiriskan lalu bilas lagi dengan air bersih yang tentunya sudah matang.

Untuk mie instan kuah, setelah mie matang, jangan langsung dibubuhi bumbu mie instan. Tiriskan dahulu mie-nya, lalu buang air sisa perebusan mie. Untuk kuah, Anda bisa memakai air panas yang baru.

Perlakuan ini untuk meminimalisir masuknya zat lilin ke dalam tubuh. Saat mie direbus, lilin bisa lepas dari mie dan menyatu dengan air rebusan. Itulah sebabnya, sebaiknya jangan mengkonsumsi air rebusan mie.

Selain itu, ada sebagian orang yang lebih suka memakan mie instan dengan kondisi yang masih kriuk-kriuk. Ini juga perlu berhati-hati karena bahaya makan mie instan lebih besar dibanding yang makan matang. Disarankan untuk memasaknya dalam bentung matang dan bukan setengah matang.

Kinerja organ pencernaan akan lebih berat jika kita mengkonsumsi mie instan dalam kondisi setengah matang. Bahkan bagi sebagian orang yang memang kondisi organ pencernaannya kurang baik akan terasa mules dan sering buang air besar jika memakan mie instan dalam kondisi setengah matang.

3. Jangan mencampur bumbu ketika masak

Memasak mie instan memang menyenangkan. Apalagi ketika mie instan sudah matang. Namun perlu sedikit diketahui bahwa ketika memasak mie instan jangan mencampurkan bumbu yang ada pad instan dalam kondisi memasak.

Pada bumbu mie instan juga terdapat kandungan berbahaya yang akan semakin aktif ketika dimasak dalam suhu yang tinggi. Untuk mengurangi bahayanya biasanya dalam mencampurkan bumbu tersebut dicampurkan ketika mie instan sudah diangkat dari kompor.

Hal ini dilakukan untuk mengurangi bahaya dari bumbu mie instan. Namun kebanyakan orang tidak mengetahuinya. Padahal jika kita mau membaca pada label kemasan mie instan juga sudah dianjurkan untuk mencampurkan bumbu setelah diangkat dari kompor.

Belajar Hidup Sehat

Dalam makan, tentunya tidak asal makan. Semua makanan haruslah dimakan secara seimbang agar hidup sehat dapat tercapai. Makanan sehat tidak berarti makanan yang mahal. Makanan yang sehat justru sangat murah. Contohnya saja sayuran yang kita makan bisa kita beli dengan harga relatif murah. Bahkan di pedesaan, tidak perlu membeli sayuran. Sayuran bisa didapatkan hanya dengan memetiknya saja di belakang halaman rumah.

Ternyata hidup sehat tidaklah mahal. Lebih baik membudayakan hidup sehat dari pada kita terus dibayangi bahaya makan mie instan. Jika perut kita lapar, hendaknya sediakan roti atau karbohidrat lainnya sebagai pengganti mie instan karena bahaya makan mie instan sangatlah tinggi.

Wallahu A'lam


Rabu, 08 Mei 2013


Kiai Bisyri Musthofa Menipu Syetan
Senin, 15/04/2013 08:01
Salah satu perbuatan yang melekat pada diri syetan adalah menipu dan menjerumuskan manusia ke dalam kesesatan. Tapi kalau syetan ditipu manusia, maka hal itu menjadi menarik disimak.

Alkisah KH Ali Maksum pernah menyampaikan protes kecil kepada KH Bisyri Musthofa. “Kiai, tingkat keilmuan saya dengan sampeyan itu kan hampir ndak ada bedanya. Tapi mengapa sampeyan bisa melahirkan berbagai karya tulis dalam bentuk buku, sementara saya satu saja sulitnya bukan main. Apa rahasianya?”

KH Bisyri Musthofa dengan tersenyum menyampaikan kiat supaya bisa menulis buku dan menerbitkannya. “Hal pertama yang harus kita lakukan adalah menata niat dengan cerdik. Kita harus mampu menipu syetan, yaitu kita niyati menulis buku itu supaya kita dapat uang yang banyak.”

“Tujuannya biar kita bersemangat tinggi. Begitu buku sudah selesai, kita harus mengubah niyat tadi, bahwa kita menulis buku adalah untuk menyebarkan ilmu sambil memohon kepada Allah semoga buku tersebut dapat bermanfaat bagi masyarakat,” kata Kiai Bisyri.

Kenyataan, KH Bisyri Musthofa adalah kiai yang produktif menulis dan karya-karyanya sangat bermanfaat bagi masyarakat, terutama kaum Nahdliyyin. Contoh karya beliau yang terus dicetak ulang seperti Peshalatan, Tarikhul Awliya’, Terjemah Bulughul Maram, Risalah Ahlussunnah wal Jamaah, dan yang paling fenomenal adalah Tafsir Al Ibriz yang sudah dicetak berulang-ulang dan banyak dikaji oleh warga Nahdliyyin. (Muhammad Nuh)
WAHABI DAN MISI ZIONIS YAHUDI DALAM MEMECAH BELAH UMAT ISLAM KETIKA FATWA WAHABI/SALAFI BERGANDENG MESRA DENGAN MISI ZIONIS Oleh: Mundzir Ahmad Beberapa tahun yang lalu ketika usiaku masih belasan tahun dan sedang pendidikan di sebuah Pesantren, aku mendapati selebaran yang berisi peringatan terhadap kaum Muslimin untuk mewaspadai misi Zionis, diantara yang kami ingat adalah : 1. PISAHKAN UMMAT ISLAM DARI ULAMA’NYA 2. PISAHKAN UMMAT ISLAM DARI NABINYA 3. PISAHKAN UMMAT ISLAM DARI KITAB SUCINYA ( AL QUR’AN ) 4. PECAH BELAH DAN HANCURKAN ! Beberapa tahun setelah aku kembali ke kampung, kami dapati fenomena SALAFI/WAHABI, dan ketika kami mencermati dogma (ajaran) serta cara mereka “berdakwah” (menyampaikan ajarannya), timbul kecurigaan kuat mereka adalah kaki tangan ZIONIS. Kecurigaan kami bukan tanpa qorinah/alasan, berikut mari bersama kita cermati secara kritis dengan fikiran dan hati yang jernih tentang beberapa fatwa SALAFI/WAHABI sekaligus effek yang terjadi dalam konteks keselarasan fatwa-fatwa tersebut dengan misi ZIONIS : Misi 1: PISAHKAN UMMAT ISLAM DARI ULAMA’NYA Misi ini bertujuan agar Ummat Islam kehilangan central command/ komando yang terpusat dalam segala hal, baik dalam berpolitik, bersosial, beragama, serta menghilangkan methode yang benar dalam memahami agama. Mereka sadar bahwa kegagalan mereka selama ini diakibatkan oleh kuatnya semangat dan persatuan kaum muslimin dalam melawan mereka. Dan semangat serta persatuan kaum muslimin tersebut faktanya berpusat pada para Ulama. Fakta terbaru, adalah betapa dahsyat akibat/effek dari “Resolusi Jihad” (22-Okt-1945) yang dikeluarkan oleh KH. Hasyim Asy’ari (NU) juga betapa dahsyat dampak dari seruan para Ulama dalam menumpas PKI. Fatwa Wahabi/Salafi yang disinyalir “Mendukung” misi tersebut diantaranya adalah : 1. SESATNYA MADZHAB ASYA’IROH/ASY’ARIYAH DAN MATURIDIYAH Bukti paling dekat atas fatwa tersebut adalah buku yang berjudul “Mulia Dengan Manhaj Salaf” yang ditulis oleh Ust. Yazid Ibn Abdil Qodir. Dalam buku tersebut pada bab terakhir dengan gamblang Ust. Yazid Jawas mengelompokkan Asy’ariyah dan Maturidiyah sebagai kelompok sesat dan menyesatkan. Sebuah buku yang kontradiktif dengan buku yang mereka ciptakan sebelumnya yang merupakan Tahrif (penyimpangan) dari al Ibanah yang berjudul “Buku Putih Imam Al Asy’ari” dengan penerjemah Abu Ihasan Al Atsari, penerbit At Tibyan. 2. PROPAGANDA : PARA ULAMA’ ADALAH MANUSIA YANG TIDAK MA’SHUM (Tidak terjaga dari salah) Propaganda “Para Ulama’ Adalah Manusia Yang Tidak Ma’shum” adalah “Kalimatu Haqqin Uriida Biha Al Bathil” (pernyataan yang benar yang disertai misi bathil). Propaganda ini berperan untuk mendorong ummat Islam keluar dari Madzahib yang mu’tabar dan beralih kepada “Madzhab” yang mereka bangun (Madzhab yang tidak bermethode dalam memahami al qur’an dan assunnah). Propaganda ini mengesampingkan pesan Alloh : “Maka bertanyalah kalian pada Ahlidz Dzikri jika kalian tidak tahu” (An Nahl : 43 dan Al Anbiya’ : 7) Effek lain dari propaganda ini dapat anda buktikan dalam sikap Prof. Salim Bajri ketika berdialog dengan Buya Yahya dalam Tema “Sampainya Pahala Kebaikan Yang dihadiahkan untuk orang-orang yang telah meninggal”. Dalam dialog tersebut sang Prof enggan menerima pendapat para ulama dengan alasan mereka tidak ma’shum. 3. TUDUHAN “TA’ASSHUB” (FANATIK) TERHADAP PARA PENGANUT MADZHAB 4. TUDUHAN “GHULUW” (BERLEBIHAN) BAHKAN MUSYRIK TERHADAP UMMAT ISLAM YANG MENGHORMATI PARA ULAMA DENGAN CARA MENCIUM TANGAN 5. HARAMNYA TAWASSUL DENGAN ORANG-ORANG SHOLIH YANG SUDAH MENINGGAL Effek lain yang ditimbulkan dari fatwa-fatwa dan propaganda tersebut diantaranya adalah : a. Hilangnya atau setidaknya berkurangnya trust/kepercayaan ummat islam terhadap para Ulama’ khususnya yang bermadzhab Asy’ariyah atau Maturidiyah semacam Imam Ibnu Hajar Al Asqolani, Imam An Nawawi, Imam Al Haitami, Imam Al Qurthubi, bahkan sebagian besar Pengarang “Al Kutub As Sittah” serta ratusan ulama yang lain. b. Membuang semua/sebagian pendapat para ulama Asy’ariyah & Maturidiyah yang tidak sesuai misi mereka. c. Bebas men-tahrif (merubah) karya-karya mereka yang tidak sesuai keinginan dan bahkan membakarnya, karena dianggap karya orang-orang sesat. d. Menggantikan peran/pendapat para Ulama’ sejak abad ketiga hingga abad 19 (Munculnya Muhammad Ibn Abdil Wahab) dengan para “ulama” yang mereka ciptakan diabad 19 dst… e. Cukup banyak ulama’ yang pemikirannya dijauhkan dari ummatnya. f. Menghilangkan atau setidaknya mengurangi rasa hormat Ummat Islam terhadap para Ulama’nya. g. Menghilangkan atau setidaknya mengurangi kepatuhan Ummat Islam terhadap para Ulama’nya. h. Menghilangkan methode yang benar dalam mamahami Islam. (hal ini penting untuk misi yang lain) i. Ibarat hutan yang telah ditinggal “Macan”nya, dan yang tersisa hanyalah “Macan” ompong piaraan dengan fatwa-fatwa aneh. j. dll Misi 2: PISAHKAN UMMAT ISLAM DARI NABINYA Misi ini penting, mengingat ikatan emosiaonal ummat islam dengan Rosululloh –shollallohu ‘alaihi wasallam- adalah faktor fital yang mampu membuat Ummat Islam rela mengorbankan segalanya. Adapun Fatwa dan Tindakan yang disinyalir “Mendukung” misi tersebut adalah : 1. HARAMNYA BEPERGIAN MENZIYARAHI (QUBBATUL HADHROO’) MAQBAROH ROSULULLOH SAW Anda yang pernah menziyarahi Makam Rosululloh –shollallohu ‘alaihi wasallam-pasti tahu effek emosiaonal bagi penziyarah baik ketika berziyarah ataupun sesudahnya…. Betapa hati yang normal takkan mampu membendung air mata ketika berada di pusara mulia beliau… Rasa haru, bahagia, malu, rindu, bangga, terimakasih, bercampur dalam sebuah hidangan istimewa berupa “Mahabbah” (rasa cinta) yang tidak dapat diungkapkan dengan kata…. Anehnya menurut teman-teman yang pernah muqim di Saudi, ada ulama’ kebanggaan Wahabi (maaf tidak disebut nama karena orangnya sudah meninggal) yang bersyukur karena tidak pernah menziyarahi makam Nabi selama 25 tahun tinggal di Madinah…hingga pra santri disana bilang : “Memang Nabi nggak mau ketemu anda”…. 2. HARAMNYA PELAKSANAAN MAULID NABI SAW Mereka sadar betul akan effek tumbuhnya rasa cinta kepada Nabi Muhammad –shollallohu ‘alaihi wasallam- melalui pujian dan pembacaan siroh Nabi yang ada dalam kitab-kitab maulid yang identik lebih mengangkat sisi Irhash dan Mu’jizat Nabi. Fakta telah membuktikan effek Maulid yang terjadi pada masa Sholahuddin Al Ayyubi, bahkan fakta terbaru adalah betapa dahsyat effek “Sholawat Badar” dalam membakar semangat ummat Islam guna menumpas PKI. 3. HARAMNYA TAWASSUL DENGAN NABI SAW SETELAH WAFAT Hal ini jika kita cermati argument mereka kita dapati sebuah fakta : Menghilangkan atau setidaknya mengurangi pemahaman Ummat Islam terhadap Nabinya dalam aspek Nubuwwah dan lebih menonjolkan aspek Bsyariyah Nabi (sisi kemanusiaan). Bukti dari effek tersebut adalah pernyataan Ulama kebanggaan mereka yang menyatakan bahwa : ”Tongkatnya lebih berguna daripada Rosululloh yang sudah wafat”. Dan bukti lain adalah sikap Prof. Salim Bajri ketika berdialog dengan Buya Yahya dalam Tema “Sampainya Pahala Kebaikan Yang dihadiahkan untuk orang-orang yang telah meninggal”. Dalam dialog tersebut sang Prof tidak puas ketika diajukan hadits shohih dari Imam Al Bukhori dengan dalih Nabi Muhammad bisa salah berdasar QS: ‘Abasa… 4. MENGHILANGKAN SITUS-SITUS BERSEJARAH YANG BERKAITAN DENGAN ROSULULLOH SAW DAN PARA SAHABAT Effek yang ditimbulkan dari tindakan tersebut adalah : Hilangnya bukti fisik perjuangan Rosululloh dan para sahabat yang dapat membangkitkan semangat dan keimanan Ummat Islam. Jika dalam penghancuran situs-situs bersejarah tersebut Salafi/Wahabi beralasan “Syaddudz Dzari’ah” (mencegah kemungkaran yang mungkin ditimbulkan) yakni sikap “Ghuluw” (berlebihan), maka faktanya mereka mengalihkan sikap “Ghuluw” tersebut kepada Syeh Al ‘Utsimin dengan membangun museum Yayasan Al ‘Utsaimin. Dimana dalam museum tersebut tidak hanya karya sang Syekh yang dihormati, bahkan pena terakhir sang Syekh-pun ditempatkan ditempat khusus dalam etalase mahal… aneh… Misi 3: PISAHKAN UMMAT ISLAM DARI AL QUR’AN Kita semua tahu arti dan peran Kitab Suci bagi semua pemeluk agama, maka sangat wajar jika misi ketiga ini menjadi misi penting. Adapun fatwa dan propaganda Salafi/Wahabi yang disinyalir “Mendukung” misi tersebut diantaranya adalah : 1. HARAM MENGIKUTI MADZHAB TERTENTU Silahkan anda baca Fatwa Syeh Albani tentang masalah tersebut… dan silahkan anda bayangkan ketika kaum awam melepaskan diri dari tuntunan para ulama dalam memahami al qur’an… Bukti akan adanya effek tersebut adalah propaganda yang didengungkan MTA, yakni : “Ngaji ko’ kitab kuning, Ngaji ya al qur’an sak maknanya”. Dan akibatnya fatwa-fatwa mereka ngawur dan paling ironis dengan enteng mereka mengkafirkan sesama saudara Muslim…. 2. JARGON “KEMBALI KEPADA AL QUR’AN DAN AS SUNNAH” Coba kita cermati akibat yang ditimbulkan dari keberanian orang-orang awam menginterpretasikan al qur’an tanpa sarana ilmu yang memadahi… disamping pemahaman yang kontradiktif, mereka telah lepas dari nafas al qur’an itu sendiri, sehingga begitu mudah mereka mengkafirkan sesama ummat islam… Hal inilah yang diwanti-wanti Rosululloh dalam sabdanya : يَدْعُونَ إِلَى كِتَابِ اللَّهِ وَلَيْسُوا مِنْهُ فِى شَىْءٍ مَنْ قَاتَلَهُمْ كَانَ أَوْلَى بِاللَّهِ مِنْهُمْ قَالُوا : يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا سِيمَاهُمْ قَالَ : التَّحْلِيقُ . ” Mereka mengajak pada kitab Allah tetapi justru mereka tidak mendapat bagian sedikitpun dari Al-Quran. Barangsiapa yang memerangi mereka, maka orang yang memerangi lebih baik di sisi Allah dari mereka “, para sahabat bertanya “ Wahai Rasul Allah, apa cirri khas mereka? Rasul menjawab “ Bercukur gundul “. (Sunan Abu Daud : 4765) سَيَخْرُجُ قَوْمٌ فِي آخِرِ الزَّمَانِ أَحْدَاثُ الْأَسْنَانِ سُفَهَاءُ الْأَحْلَامِ يَقُولُونَ مِنْ خَيْرِ قَوْلِ الْبَرِيَّةِ لَا يُجَاوِزُ إِيمَانُهُمْ حَنَاجِرَهُمْ يَمْرُقُونَ مِنْ الدِّينِ كَمَا يَمْرُقُ السَّهْمُ مِنْ الرَّمِيَّةِ فَأَيْنَمَا لَقِيتُمُوهُمْ فَاقْتُلُوهُمْ فَإِنَّ فِي قَتْلِهِمْ أَجْرًا لِمَنْ قَتَلَهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ “ Akan keluar di akhir zaman, suatu kaum yang masih muda, berucap dengan ucapan sbeaik-baik manusia (Hadits Nabi), membaca Al-Quran tetapi tidak melewati kerongkongan mereka, mereka keluar dari agama Islam sebagaimana anak panah meluncur dari busurnya, maka jika kalian berjumpa dengan mereka, perangilah mereka, karena memerangi mereka menuai pahala di sisi Allah kelak di hari kiamat “.(HR. Imam Bukhari ,Muslim) Selanjutnya misi Zionis : 4. PECAH BELAH LALU HANCURKAN !!! Inilah tujuan pokok dari misi-misi penghantar yang kami sebutkan diatas. Sebagaimana di wanti-wantikan Alloh dalam al qur’an : وَلَنْ تَرْضَى عَنْكَ الْيَهُودُ وَلَا النَّصَارَى حَتَّى تَتَّبِعَ مِلَّتَهُمْ “Dan orang-orang Yahudi dan Nashrani tidak akan rela kepadamu (Muhammad) sebelum engkau mengikuti agama mereka” (QS : Al Baqoroh:120) Sedang tindakan kongkrit dalam mendukung misi ini adalah menciptakan kelompok yang menyimpang yang mereka lindungi atas nama HAM semisal “AHMADIYAH” di India, dan disaat bersamaan mereka ciptakan “WAHABI” di Timur Tengah, sebuah kelompok yang berhasil membuat Ummat Islam saling menghujat, saling mengkafirkan, dst…. Lantas adakah korelasinya misi Zionis tersebut dengan fatwa dan atau propaganda diatas ? Mari kita cermati bersama : Apakah jadinya ketika Ummat Islam sudah tidak lagi menghormati figur-figur yang dapat meredam pertikaian dan mempersatukan ummat, yakni para Ulama? Dan apa jadinya ketika Ummat Islam memandang dan memahami Nabinya hanya dari aspek Basyariyah ? dan apa jadinya ketika Ummat Islam yang tidak memiliki sarana ikut-ikutan berijtihad dan mengesampingkan tuntunan para Ulama? Fakta yang sudah didepan mata adalah PERPECAHAN UMAT ISLAM ! Wal ‘Iyaadz Billah…

Selasa, 07 Mei 2013


Menunda Penguburan Jenazah
Rabu, 16/05/2012 17:18
Pengurusan jenazah hukumnya fardhu kifayah, dan anjuran Rasulullah Saw. dalam hal ini adalah disegerakan. Namun, kadangkala pada praktiknya muncul beberapa masalah karena berkenaan dengan kepentingan studi, penyelidikan hukum atau adat.  Seperti penyelidikan terhadap pembunuhan, pelatihan medis untuk operasi bedah atau karena kecelakaan. Bahkan dalam dunia kedokteran terdapat program pengawetan jenazah untuk kepentingan studi, di mana pihak calon jenazah telah berwasiat dan disetujui oleh keluarganya untuk menjadi bahan latihan tenaga medis. Kemudian setelah meninggal dunia, jenazahnya tersebut diawetkan dalam batas waktu tertentu untuk bahan latihan para calon dokter. Setelah digunakan untuk latihan, kemudian jenazah tersebut dirapikan kembali dan dilakukan prosesi penguburan jenazah sebagaimana mestinya menurut ajaran Islam. Dengan demikian, otomatis hal ini menimbulkan masalah tertundanya penguburan jenazah, baik karena otopsi, pengawetan jenazah atau karena ikut adat setempat.
Mengakhirkan penguburan jenazah pada dasarnya tidak diperbolehkan kecuali; (a) untuk mensucikan jenazah berpenyakit menular yang menurut dokter harus ditangani secara khusus; (b) untuk dilakukan otopsi dalam rangka penegakan hukum atau juga keterangan lainnya; (c) untuk menunggu kedatangan wali jenazah dan atau menunggu terpenuhinya empat puluh orang yang akan menyolati dengan segera selama tidak dikhawatirkan ada perubahan pada jenazah.
Muhammad Khatib as-sirbini dalam Mughni al-Muhtaj ila Ma’rifah Alfazh al-Minhaj berpendapat:
(وَلَا تُؤَخَّرُ) الصَّلَاةُ (لِزِيَادَةِ مُصَلِّينَ) لِلْخَبَرِ الصَّحِيحِ أَسْرِعُوا بِالْجِنَازَةِ وَلَا بَأْسَ بِانْتِظَارِ الْوَلِيِّ عَنْ قُرْبٍ مَا لَمْ يُخْشَ تَغَيُّرُ الْمَيِّتِ تَنْبِيهٌ شَمِلَ كَلَامُهُ صُورَتَيْنِ إحْدَاهُمَا إذَا حَضَرَ جَمْعٌ قَلِيلٌ قَبْلَ الصَّلَاةِ لَا يُنْتَظَرُ غَيْرُهُمْ لِيَكْثُرُوا نَعَمْ قَالَ الزَّرْكَشِيُّ وَغَيْرُهُ إذَا كَانُوا دُونَ أَرْبَعِينَ فَيُنْتَظَرُ كَمَالُهُمْ عَنْ قُرْبٍ لِأَنَّ هَذَا الْعَدَدَ مَطْلُوبٌ فِيهَا وَفِي مُسْلِمٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّهُ يُؤَخِّرُ الصَّلَاةَ لِلْأَرْبَعِينَ قِيلَ وَحِكْمَتُهُ أَنَّهُ لَمْ يَجْتَمِعْ أَرْبَعُونَ إلَّا كَانَ للهِ فِيهِمْ وَلِيٌّ وَحُكْمُ الْمِائَةِ كَالْأَرْبَعِينَ كَمَا يُؤْخَذُ مِنْ الْحَدِيثِ الْمُتَقَدِّمِ
(Dan tidak tunda) pelaksanaan shalat jenazah (karena memperbanyak orang yang menyolatinya) berdasarkan hadits shahih: “Bersegeralah kalian dengan urusan jenazah.” Dan boleh menanti walinya sebentar selama tidak dikhawatirkan perubahan kondisinya. Peringatan.  Ungkapan al-Nawawi tersebut meliputi dua kasus. Pertama, ketika sebelum shalat jenazah telah hadir beberapa orang, maka yang belum hadir tidak perlu ditunggu. Meskipun demikian, al-Zarkasi dan ulama selainnya berpendapat: “Bila mereka belum mencapai 40 orang, maka ditunggu sebentar agar mencapai jumlah tersebut. Sebab, jumlah jamaah 40 orang ini dianjurkan dalam menyolati jenazah. Dalam kitab Shahih Muslim, terdapat riwayat dari Ibn Abbas, bahwa sungguh beliau menunda shalat jenazah karena menanti jumlah jamaah 40 orang. Disebutkan hikmahnya adalah tiada berkumpul 40 orang jamaah melainkan salah seorangnya adalah wali Allah. Dan hukum 100 orang sama dengan 40 orang, seperti kesimpulan yang diambil dari hadits tadi.
Sedangkan pembedahan jenazah setelah lama diawetkan untuk kepentingan studi hanya dibolehkan dalam kondisi darurat atau hajat saja. Seperti yang diterangkan oleh Wahbah al-Zuhaili dalam Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh
وَبِنَاءً عَلَى هذِهِ الْآرَاءِ الْمُبِيحَةِ يَجُوزُ التَّشْرِيحُ عِنْدَ الضَّرُورَةِ أَوِ الْحَاجَةِ بِقَصْدِ التَّعْلِيمِ لِأَغْرَاضٍ طِبِّيَّةٍ أَوْ لِمَعْرِفَةِ سَبَبِ الْوَفَاةِ وَإِثْبَاتِ الْجِنَايَةِ عَلَى الْمُتَّهَمِ بِالْقَتْلِ وَنَحْوِ ذلِكَ لِأَغْرَاضٍ جِنَائِيَّةٍ إِذَا تَوَقَّفَ عَلَيْهَا الْوُصُولُ إِلَى الْحَقِّ فِي أَمْرِ الْجِنَايَةِ لِلْأَدِلَّةِ الدَّالَّةِ عَلَى وُجُوبِ الْعَدْلِ فِي الْأَحْكَامِ حَتَّى لَا يُظْلَمَ بِرَأْيٍ وَلَا يَفْلِتُ مِنَ الْعِقَابِ مُجْرِمٌ أَثِيمٌ
Berdasarkan pendapat (Syafi’iyah dan Malikiyah) yang memperbolehkan (pembedahan mayit karena menelan harta) ini, maka diperbolehkan melakukan otopsi (operasi) pada tubuh mayit dalam kondisi darurat atau dibutuhkan, untuk kepentingan pendidikan kedokteran, mengetahui sebab kematian, menetapkan pidana atas tersangka kasus pembunuhan dan kepentingan pidana semisalnya. Yaitu ketika otopsi (operasi) tersebut menjadi satu-satunya jalan dalam mengungkap kasus kriminalitas berdasarkan dalil-dalil wajibnya penegakan keadilan hukum. Sehingga seseorang tidak terzalimi berdasarkan suatu asumsi (saja) dan seorang penjahat tidak bisa berkelit dari hukuman yang setimpal.
Demikianlah keterangan mengenai diperbolehkannya mengakhirkan penguburan jenazah dari berbagai sumber.
Disarikan dari Hasil Keputusan Muktamar NU ke-XXXII di Asrama Haji Sudiang Makassar Tanggal 7-11 Rabi’ul Akhir 1431 H/22 – 27 Maret 2010 M

Penguburan Jenazah Dengan Peti

Penguburan Jenazah Dengan Peti
Jumat, 15/03/2013 10:30

NU online

Menurut agama Islam, mengubur jenazah merupakan kewajiban orang hidup. Ingat, bagi orang yang hidup… Kalau diwajibkan bagi orang mati, perihal itu dapat menakutkan kanak-kanak dan membuat sepi pasar.

Tentu saja orang hidup itu harus berakal dan baligh. Agama tidak mengenakan kewajiban itu kepada batu, pohon, binatang liar atau peliharaan, orang kurang kewarasan, kanak-kanak, dan lainnya.
Mengenai penguburan jenazah, sebuah pertanyaan masuk ke surel (surat elektronik) Redaksi NU Online. Apakah hukumnya penguburan jenazah dengan peti?
Para ulama menjawab sesuai dengan keadaan penguburan itu sendiri. Hukum penguburan jenazah menggunakan peti tanpa ada uzur, maka hukumnya makruh. Karena praktik itu terbilang bid‘ah. Lain soal kalau keadaan menuntut penggunaan peti. Untuk kasus terakhir, ulama menyatakan wajib menggunakan peti.
Kitab Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj karya Ibnu Hajar Al-Haitami, mengatakan:
(يُكْرَهُ دَفْنُهُ فِي التَّابُوْتِ) إِجْمَاعًا لِأَنَّهُ بِدْعَةٌ (إِلاَّ لِعُذْرٍ) كَكَوْنِ الدَّفْنِ فِيْ أَرْضٍ نَدِيَةٍ بِتَخْفِيْفِ التَّحْتِيَّةِ أَوْ رَخْوَةٍ بِكَسْرِ أَوَّلِهِ أَوْ فَتْحِهِ أَوْ بِهَا سَبُعٌ تَحْفُرُ أَرْضَهَا وَاِنْ أُحْكِمَتْ أَوْ تَهَرَّى بِحَيْثُ لاَ يَضْبِطُهُ إِلاَّ التَّابُوْتُ أَوْ كَانَ اِمْرَأَةً لاَ مَحْرَمَ لَهَا فَلاَ يُكْرَهُ لِلْمَصْلَحَةِ بَلْ لاَ يَبْعُدُ وُجُوْبُهُ فِيْ مَسْأَلَةِ السِّبَاعِ اِنْ غَلَبَ وُجُوْدُهَا وَمَسْأَلَةِ التَّهَرِّيْ. 

“Sesuai kesepakatan ulama, dimakruhkan mengubur jenazah dalam peti, karena termasuk bid’ah, kecuali kalau ada uzur, seperti di tanah yang lembab atau gembur berair atau adanya binatang buas yang akan menggalinya walaupun sudah padat yang sekiranya tidak akan bisa terlindungi kecuali dengan dimasukkan dalam peti, atau jenazah wanita yang tidak punya mahram. Dalam hal ini maka tidak dimakruhkan menggunakan peti mati untuk kemaslahatan, bahkan bila diperkirakan adanya binatang buas, maka hukumnya menjadi wajib.”
Sedangkan kitab I‘anatut Thalibin karya Al-Bakri Muhammad Syatha al-Dimyathi, menyatakan:
 وَكُرِهَ صُنْدُوْقٌ إِلاَّ لِنَحْوِ نَدَاوَةٍ فَيَجِبُهُ 
“Dimakruhkan mempergunakan peti mati kecuali semisal berada di tanah yang lembab berair, maka hukumnya wajib.”
Keterangan hukum para ulama di atas semoga cukup menjawab pertanyaan yang masuk. Sedangkan perihal bagaimana tata caranya, tidak ada aturan baku. Peraturan itu diserahkan kepada mereka yang mengurus pemakaman asal sesuai dengan nilai etis yang pantas. Wallahu A’lam.